Kedudukan
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia ialah bahasa yang terpenting di kawasan
republik kita.
Pentingnya peranan bahasa itu antara lain bersumber pada ikrar ketiga
Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi
: “Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoeng- djoeng bahasa
persatoean, bahasa
Indonesia” dan pada Undang-Undang Dasar
1945 kita yang
di dalamnya tercantum pasal
khusus yang menytakan bahwa “bahasa Negara ialah bahasa
Inedonesia”. Penting tidaknya suatu bahasa
dapat juga didasari patokan seperti
jumlah penutur, luas penyebaran, dan peranannya sebagai sarana ilmu, seni sastra, dan
pengungkap budaya.